aLLow,,my ukhti,,
kangenNa egha ma kalian,, insyaAllah ntar qT ktmu iaa,, gak sbarn tgl 24 Desember,, padahal egha ujia abiz tuw,, tapi saking kangenNa egha bw buku aja dc ksna,, Qt belajar sama-sama iaa,, wokeyh,,
aLLow,,my ukhti,,
kangenNa egha ma kalian,, insyaAllah ntar qT ktmu iaa,, gak sbarn tgl 24 Desember,, padahal egha ujia abiz tuw,, tapi saking kangenNa egha bw buku aja dc ksna,, Qt belajar sama-sama iaa,, wokeyh,,
berhubung besok egha presentasi agama tentang pengobatan dengan barang haram,,jd egha nyari-nyari di internet,, alhamdulillah dapat,, dapatnya dari blog pny fakultas kedokteran UNISULA,,, maaksih atas sumbernya,,,
Alkohol
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi : “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18).Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut (cologne), beliau berkata: “Parfum traditional (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39).
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik :
“Rasulullah melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila Anda minum banyak tentu Anda mabuk, dan apabila Anda minum sedikit maka Anda tidak mabuk, namun Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah / perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).” Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur).
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani yang sangat rinci. Beliau berkata: “Untuk memahami makna hadits: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam… Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah bersabda:
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur). Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syaikh Al-Albani, lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a’lam.
Footnote :1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43). 3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367). 5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya. (Sumber : AsySyariah)
Transplantasi Organ
Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pengobatan tidak bisa dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia; – Manusia yang diobati itu adalah orang yang haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya; – Penggunaan organ tubuh manusia itu benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat).
Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manusia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai manusia sempurna. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan: “suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya.” Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali, dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi’i. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobatan dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, seperti orang yang dikisas, dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.
Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis.
Memperjualbelikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh.
Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyatakan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, karena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan oleh syarak.
Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbelikan, boleh disumbangkan; dan (2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak boleh memberi izin (memanfaatkan benda itu) kepada orang lain. Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda yang boleh diperjualbelikan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas, seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang tidak memiliki hak bertindak hukum.
gimana buat yang baca,,,
berhubung besok egha presentasi agama tentang pengobatan dengan barang haram,,jd egha nyari-nyari di internet,, alhamdulillah dapat,, dapatnya dari blog pny fakultas kedokteran UNISULA,,, maaksih atas sumbernya,,,
Alkohol
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi : “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18).Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut (cologne), beliau berkata: “Parfum traditional (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39).
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik :
“Rasulullah melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila Anda minum banyak tentu Anda mabuk, dan apabila Anda minum sedikit maka Anda tidak mabuk, namun Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah / perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).” Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur).
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani yang sangat rinci. Beliau berkata: “Untuk memahami makna hadits: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam… Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah bersabda:
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur). Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syaikh Al-Albani, lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a’lam.
Footnote :1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43). 3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367). 5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya. (Sumber : AsySyariah)
Transplantasi Organ
Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pengobatan tidak bisa dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia; – Manusia yang diobati itu adalah orang yang haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya; – Penggunaan organ tubuh manusia itu benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat).
Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manusia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai manusia sempurna. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan: “suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya.” Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali, dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi’i. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobatan dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, seperti orang yang dikisas, dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.
Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis.
Memperjualbelikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh.
Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyatakan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, karena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan oleh syarak.
Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbelikan, boleh disumbangkan; dan (2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak boleh memberi izin (memanfaatkan benda itu) kepada orang lain. Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda yang boleh diperjualbelikan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas, seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang tidak memiliki hak bertindak hukum.
gimana buat yang baca,,,
sebagai orang isLam, kita musti tw donk dokter islam kita yg pertama,,, pa lagi yg mw jd dokter,,,
nie egha dpt dari suau sumber,, profile seorang dokter zaman dulu,,
Mungkin, jika dibandingkan dengan Ibnu Sina atau Ibn Rusyd, Az-Zahrawi masih kalah tenar. Tapi, jangan salah, jasanya dalam bidang kedokteran Islam juga tidak kalah dari mereka berdua. Penasaran apa kontribusi beliau terhadap kemajuan kedokteran Islam? Ini dia profilnya…
Seorang pria bernama lengkap Abu al-Qasim Khalaf ibn al-Abbas Al-Zahrawi atau dalam kedokteran barat lebih dikenal sebagai Abucasis, lahir di kota Al-Zahra, sebuah kota berjarak 9,6 km dari Cordoba, Spanyol pada tahun 936 Masehi. Ia merupakan keturunan Arab Ansar yang menetap di Spanyol. Di kota Cordoba itulah dia menimba ilmu, mengajarkan ilmu kedokteran, mengobati masyarakat, serta mengembangkan ilmu bedah bahkan hingga tutup usia.
Sebagai seorang dokter termasyhur, Al-Zahrawi pun diangkat menjadi dokter Istana pada era Kekhalifahan Al-Hakam II di Andalusia. Berbeda dengan ilmuwan Muslim kebanyakan, Al-Zahrawi tak terlalu banyak melakukan perjalanan. Ia lebih banyak mendedikasikan hidupnya untuk merawat korban kecelakaan serta korban perang.
Para dokter di zamannya mengakui bahwa Al-Zahrawi adalah seorang dokter yang jenius terutama di bidang bedah. Jasanya dalam mengembangkan ilmu kedokteran sungguh sangat besar. Al- Zahrawi meninggalkan sebuah ‘harta karun’ yang tak ternilai harganya bagi ilmu kedokteran yakni berupa Kitab Al-Tasrif li man ajaz an-il-taliI sebuah ensiklopedia kedokteran. Kitab yang terdiri dari 30 volume itu menjadi rujukan dan buku resmi sekolah kedokteran dan para dokter sera ahli bedah Eropa selama lima abad lamanya pada periode abad pertengahan hingga terciptanya era Renaissance.
Popularitas Al-Zahrawi sebagai dokter bedah yang andal menyebar hingga ke seantero Eropa. Tak heran, bila kemudian pasien dan anak muda yang ingin belajar ilmu kedokteran dari Abulcasis berdatangan dari berbagai penjuru Eropa. Menurut Will Durant, pada masa itu Cordoba menjadi tempat favorit bagi orang-orang Eropa yang ingin menjalani operasi bedah. Di puncak kejayaannya, Cordoba memiliki tak kurang 50 rumah sakit yang menawarkan pelayanan yang prima.
Kehebatan dan profesionalitas Al- Zahrawi sebagai seorang ahli bedah diakui para dokter di Eropa. “Tak diragukan lagi, Al-Zahrawi adalah kepala dari seluruh ahli bedah,”ucap Pietro Argallata.
Sebagai seorang guru ilmu kedokteran, Al-Zahrawi begitu mencintai murid-muridnya. Dalam Al-Tasrif, dia mengungkapkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan siswanya. Al-Zahrawi pun mengingatkan kepada para muridnya tentang pentingnya membangun hubungan yang baik dengan pasien. Menurut Al-Zahrawi, seorang dokter yang baik haruslah melayani pasiennya sebaik mungkin tanpa membedakan status sosialnya.
Dalam menjalankan praktik kedokterannya, Al-Zahrawi menamkan pentingnya observasi tertutup dalam kasus-kasus individual. Hal itu dilakukan untuk tercapainya diagnosis yang akurat serta kemungkinan pelayanan yang terbaik. Al-Zahrawi pun selalu mengingatkan agar para dokter untuk berpegang pada norma dan kode etik kedokteran, yakni tak menggunakan profesi dokter hanya untuk meraup keuntungan materi.
Menurut Al-Zahrawi profesi dokter bedah tak bisa dilakukan sembarang orang. Pada masa itu, dia kerap mengingatkan agar masyarakat tak melakukan operasi bedah kepada dokter atau dukun yang mengaku-ngaku memiliki keahlian operasi bedah. Hanya dokter yang memiliki keahlian dan bersertifikat saja yang boleh melakukan operasi bedah. Mungkin karena itulah di era modern ini muncul istilah dokter spesialis bedah (surgeon).
Menurut catatan, selama karirnya Al-Zahrawi telah menciptakan atau menemukan 26 peralatan bedah. Salah satu alat bedah yang ditemukan dan digunakan Al-Zahrawi adalah catgut untuk menjahit bagian dalam organ yang hingga kini masih digunakan.
Peralatan penting untuk bedah yang ditemukan Al-Zahrawi itu antara lain, forceps, ligature, pisau bedah (scalpel), curette, retractor, surgical spoon, sound, surgical hook, surgical rod, dan specula. Kontribusi Al- Zahrawi bagi dunia kedokteran khususnya bedah hingga kini tetap dikenang dunia. Beliau akhirnya tutup usia pada tahun 1013 M atau 404 H.
Setelah semua pemaparan tadi, maka tak mengherankan jika dunia kini menyebutnya: BAPAK ILMU BEDAH MODERN.
hoRreyyyy,,,
akhirnya egha pny juga bLog. gak pa=) dech laMbat,,asal pny aja..
mw ngisi ap yc,,egha masih bingung,,
eh,,nie uda buLan desember bener g sech,,? egha gak sabaran pengen cepet-cepet lbur biar ketemu sama eTha ‘my twin’ n my luvly sista,,,
pengen ngumpul bareng lagi satu kluarga,,
tapiiiii,,,,
dag,,dig,,dug,,,
ujian lowh egha,,,liburan buat beLajar,, pa lagi pengumuman ujian bLok muscuLoskeletal beLum tw,,,,
nach lowh,,,
seMangat iaA,,!!!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!